Pungli warganya, lima aparatur desa di Nagan Raya ditangkap polisi

Rabu, 7 Juni 2023 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue, Mercinews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan upaya penahanan terhadap seorang kepala desa dan empat orang aparatur Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat diduga terkait pungutan liar ke masyarakat.

“Lima orang tersangka yang kita lakukan penahanan ini karena semua tersangka diduga telah melakukan pungutan liar terkait jual beli tanah,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud dalam keterangan pers kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu (7/6/2023).

Ada pun kelima aparatur desa yang saat ini sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisia SU selaku kepala desa, kemudian RU selaku sekretaris desa, serta WA, MI, sera MO selaku kepala dusun di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

AKP Machfud mengatakan kasus dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan lima orang aparatur desa tersebut, terungkap setelah kasus ini dilaporkan oleh masyarakat kepada aparat kepolisian.

Kasus ini dilaporkan ke polisi, setelah para tersangka diduga melakukan pungutan liar dengan melakukan pemerasan kepada masyarakat, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai Rp40 juta.

Baca Juga:  Pesantren di Pidie ini kumpulkan Rp1.000 per hari untuk bangun rumah duafa

Uang sebesar Rp40 juta tersebut, kata AKP Machfud, merupakan hasil pemerasan terkait jual beli tanah masyarakat dengan dalih sebagai fee sebesar 10 persen dari setiap pemilik tanah.

Ia mengatakan, ada pun jumlah masyarakat yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan para tersangka saat ini berjumlah mencapai enam orang.

“Jadi, indikasi pemerasan yang dilakukan oleh aparatur desa ini mengacu pada Qanun (Perda) desa yang sebelumnya telah disepakati bersama,” kata AKP Machfud menambahkan.

Baca Juga:  Tim SAR Banda Aceh evakuasi jenazah ABK asal Filipina di perairan Aceh Besar

Namun setelah polisi melakukan penelusuran terhadap dalih Qanun untuk melakukan pemerasan, diketahui tidak ada bahasa kesepakatan bersama terkait fee sebesar 10 persen dari setiap masyarakat yang melakukan jual beli tanah di desa.

AKP Machfud mengatakan penahanan kelima tersangka dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kelima tersangka masih kita butuhkan keterangannya untuk melanjutkan penyidikan yang sedang berjalan,” kata AKP Machfud. []

Berita Terkait

MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan
Puluhan negara lahirkan Deklarasi Aceh pada global simposium tsunami
MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Pj Gubernur Safrizal Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Aceh Tamiang
UIN Sultanah Nahrisyah Lhokseumawe Jadi Kado Terakhir Presiden Jokowi untuk Aceh
Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pelantikan Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029
81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 akan dilantik Besok, Berikut Nama-namanya
Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:19 WIB

MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan

Senin, 11 November 2024 - 12:26 WIB

Puluhan negara lahirkan Deklarasi Aceh pada global simposium tsunami

Kamis, 7 November 2024 - 22:54 WIB

MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Aceh Tamiang

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:07 WIB

UIN Sultanah Nahrisyah Lhokseumawe Jadi Kado Terakhir Presiden Jokowi untuk Aceh

Berita Terbaru