Presiden Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode

Kamis, 2 Mei 2024 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

“Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti dilihat dalam dokumen UU yang diakses detikcom, (2/5/2024).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Aturan Penyaluran Bantuan Bencana alam Disederhanakan!

Meski begitu, Pasal 118 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Nantinya, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.

Baca Juga:  Jokowi Lantik politisi muda Dito Ariotedjo sebagai Menpora

Masih dalam pasal 118, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.

Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” bunyi pasal 118 huruf e UU Desa. (*)

Berita Terkait

Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Dinilai Langkah Rekonsiliasi dan Penghormatan Sejarah
Gedung Kemenham Resmi Bernama K.H. Abdurrahman Wahid, Natalius Pigai: Wujud Penghormatan bagi Pejuang HAM
Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 
Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital
Pers Indonesia dan Perjuangan Palestina: Dari Solidaritas hingga Narasi Kemanusiaan
Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik
Pertemuan Prabowo-Jonan Jadi Sinyal Pemerintahan Terbuka pada Gagasan dan Kritik
Ignasius Jonan Dua Jam Bertemu Prabowo di Istana, Ternyata Ini yang Dibahas

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 21:55 WIB

Gedung Kemenham Resmi Bernama K.H. Abdurrahman Wahid, Natalius Pigai: Wujud Penghormatan bagi Pejuang HAM

Minggu, 9 November 2025 - 11:14 WIB

Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 

Sabtu, 8 November 2025 - 11:08 WIB

Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital

Sabtu, 8 November 2025 - 00:41 WIB

Pers Indonesia dan Perjuangan Palestina: Dari Solidaritas hingga Narasi Kemanusiaan

Kamis, 6 November 2025 - 12:15 WIB

Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik

Berita Terbaru

M. Harry Mulya Zein (Foto:istimewa)

Opini

Smart Governance, Sebuah Keniscayaan untuk Indonesia

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:47 WIB