Kuala Simpang, Mercinews com – Personil Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkoba bersama barang bukti satu karung ganja kering.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Narkoba AKP Ismail saat dikonfirmasi BERITAKINI.CO, kedua tersangka adalah SY (36) dan AL (32) warga Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.
Ismail mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi ganja yang direncanakan pada sore hari di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekrak, Aceh Tamiang pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu.
“Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di desa tersebut dan mencurigai SY yang mengangkat sebuah goni plastik dari semak-semak pinggir jalan,” katanya, kemarin.
Saat digeledah, goni tersebut berisi tujuh bal ganja kering.
“Ganja itu dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 19,2 kilogram,” katanya.
Dari pengakuan SY, dia bekerja sama dengan adiknya AL yang sudah menunggu di salah satu warung desa tersebut.
“Tim akhirnya juga berhasil membekuk AL. Berdasarkan pengakuan SY, barang itu miliknya yang didapat dari PO warga Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues,” kata Ismail.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut.
[]
Sumber: Beritakini.co
