Banda Aceh, Mercinews.com – Belasan muda mudi kedapan minum minuman keras di sebuah café kawasan Mata Ie beberapa hari lalu.
Setelah diamankan, 12 pelaku khamar itupun diserahkan pada Satpol PP dan WH Aceh.
Kapolresta Banda Aceh membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Sudah diserahkan ke Pol PP, silakan hubungi Pol PP,” ujar Kapolresta melalui Kanit Jatanras, Ipda Gozi Al Falah, Selasa (6/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, para pelaku terjaring dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba.
Namun, setelah diperiksa, para pelaku tidak terbukti menggunakan narkoba, tapi terlibat minuman keras.
Karena itu, para pelaku kemudian diserahkan ke Satpoleh PP dan WH Aceh. “Ini karena kasus hukumnya berada di wilayah Aceh Besar, makanya dilapor ke Satpol PP provinsi,” ujar seumber media ini.
Berdasarkan data yang diterima media ini ke-12 tersangka diserahkan ke Satpol PP Aceh pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023. Para tersangka terdiri atas 7 laki-Laki dan 5 perempuan.
Tersangka laki-laki masing-masing HA (21 tahun) beralamat di Indrapuri, MA (23 tahun) asal Sibreh, M (25 tahun) asal Indrapuri, IM (21 tahun), asal Samahani, AT (22 tahun) asal Samahani, Al (24 tahun) dari Darussalam, dan W (24 tahun) alamat Lamsabang Kuta Baro.
Para pelaku perempuan masing-masing M (24 tahun) dari Lampaseh, J (19 tahun) asal Tungkop, R (20 tahun) dari Darussalam, PA (21 tahun)
Ulee Lheue, dan FR (19 tahun) asal Ulee Kareng.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh yang dihubungi kontrasaceh.net, Rabu (7/6/2023) melalui sambungan telepon tidak menjawab konfirmasi.
Pesan tertulis yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum dijawab pejabat pemerintah Aceh tersebut. []