Komisi III DPRK minta Pemerintah kuatkan pendataan izin usaha baru di Banda Aceh

Minggu, 28 April 2024 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperkuat pendataan perizinan semua jenis usaha baru di kota setempat.

“Dengan banyaknya usaha warga yang tumbuh, tetapi jika tidak dibarengi dengan pengurusan perizinan, maka menjadi tidak sehat bagi iklim usaha di Banda Aceh,” kata Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Irwansyah di Banda Aceh, Sabtu (27/4/2024).

Menurut dia, penertiban perizinan penting guna mencegah timbulnya rasa ketidakadilan terhadap sebagian usaha yang dituntut untuk memenuhi persyaratan. Sedangkan masih ada yang dibiarkan tanpa izin.

Jika suatu usaha tanpa izin, lanjutnya, maka pemerintah tidak bisa meminta kontribusi mereka untuk membangun kota dalam bentuk pajak daerah, karena sulit mengutip pajak dari usaha yang tidak punya izin tersebut.

Maka dari itu, dirinya meminta pihak DPMPTSP memetakan setiap bentuk usaha di Banda Aceh. Pendataan juga penting untuk melihat seberapa besar jumlah usaha yang tidak tertib izinnya.

Ia menegaskan, upaya ini bukan untuk menghambat investasi di Banda Aceh, tetapi lebih kepada penertiban administrasi usaha masyarakat.

“Kita tidak ingin dunia investasi di Banda Aceh menjadi macet karena perizinan tidak mudah, jadi tidak juga dimudahkan, melainkan hanya harus dilengkapi izinnya,” kata Irwansyah.

Baca Juga:  Kodim dan PN Banda Aceh Perkuat Sinergi Bangun Kota Yang Lebih Baik

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Andri mengatakan, proses perizinan berusaha di ibu kota provinsi ini sudah lebih mudah, baik dari sisi permohonan sampai izin usaha cukup melalui satu aplikasi oss.go.id.

“Masyarakat mengakses langsung dengan akun masing-masing. Jadi data pelaku usaha tersedia di aplikasi tersebut real time. Ini perubahan paradigma baru perizinan selama UU Cipta Kerja,” katanya.

Dirinya menuturkan, DPMPTSP terus mendorong bagi usaha yang belum memiliki izin untuk dapat mengurusnya. Apalagi, akan banyak manfaat yang bisa diperoleh ketika sebuah usaha sudah mengantongi izin.

Baca Juga:  Bank Indonesia siapkan Rp195 triliun untuk penukaran uang sambut Idul Fitri 2023

“Harapan kami, semua pelaku usaha di Banda Aceh memiliki izin, apakah usahanya kecil atau besar, dan kita sebagai OPD yang domainnya di perizinan siap membantu memfasilitasi terkait proses pengurusan izin usaha,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga menegaskan bahwa jika ada pelaku usaha yang wajib lapor, tetapi tidak melakukannya, maka dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

“Ada aturannya terkait dengan pelanggaran dan pemberian sanksi. Semua diatur secara detail dalam regulasi. Di dalam oss.go.id juga ada fitur terkait pengawasan ini,” demikian Andri.[]

Berita Terkait

PTPN IV PalmCo dan Kemendag Perkuat Akses Ekspor lewat InaExport
PTPN IV PalmCo Dampingi Peremajaan 49.077 Hektare Kebun Sawit Rakyat, Perkuat Kemitraan dari Hulu hingga Hilir
CPO PTPN IV PalmCo Diperkuat melalui Kemitraan dengan Petani
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Usai Dicopot sebagai Menkeu
Suahasil Nazara Dilantik sebagai Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Dua Regional PTPN IV PalmCo Raih Penghargaan Kemitraan Sawit Rakyat
Abah Anton Charliyan Dorong Pengusaha Jiangxi Perkuat Investasi di Jawa Barat
Kebun Bah Jambi PTPN IV Perkuat Ekonomi Simalungun, Serap Lebih dari 500 Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 00:32 WIB

PTPN IV PalmCo dan Kemendag Perkuat Akses Ekspor lewat InaExport

Sabtu, 19 September 2026 - 09:22 WIB

PTPN IV PalmCo Dampingi Peremajaan 49.077 Hektare Kebun Sawit Rakyat, Perkuat Kemitraan dari Hulu hingga Hilir

Rabu, 16 September 2026 - 23:13 WIB

CPO PTPN IV PalmCo Diperkuat melalui Kemitraan dengan Petani

Rabu, 16 September 2026 - 21:22 WIB

Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Usai Dicopot sebagai Menkeu

Senin, 14 September 2026 - 18:00 WIB

Suahasil Nazara Dilantik sebagai Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Berita Terbaru