Jakarta, Mercinews – Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik hari ini. Eliezer terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri dalam sidang tersebut.
Eliezer tampak memasuki ruang sidang dikawal dua anggota Provos. Eliezer kemudian memberikan hormat kepada majelis hakim sidang etik.
Setelah itu, Eliezer dipersilakan duduk. Majelis kemudian melakukan pemeriksaan identitas Eliezer selaku terduga pelanggar etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pangkat bharada,” ujar Eliezer dalam sidang, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik digelar secara tertutup. Ada delapan orang saksi yang dihadirkan hari ini.
Polri berharap sidang etik bisa tuntas hari ini. Hasil sidang etik akan disampaikan setelah sidang selesai.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Eliezer. PN Jaksel menyatakan vonis akan resmi inkrah jika tak ada banding hingga tengah malam nanti.
Eliezer merupakan personel Brimob. Dia kemudian dimutasi ke Yanma Polri saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat.
Aturan soal pakaian yang digunakan seorang terduga pelanggar etik itu terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56. Berikut isinya:
Pasal 56
Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.(*)