Kenakan Seragam Dinas Yanma Polri Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik

Rabu, 22 Februari 2023 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews – Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik hari ini. Eliezer terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Yanma Polri dalam sidang tersebut.

Eliezer tampak memasuki ruang sidang dikawal dua anggota Provos. Eliezer kemudian memberikan hormat kepada majelis hakim sidang etik.

Setelah itu, Eliezer dipersilakan duduk. Majelis kemudian melakukan pemeriksaan identitas Eliezer selaku terduga pelanggar etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pangkat bharada,” ujar Eliezer dalam sidang, Rabu (22/2/2023).

Sidang etik digelar secara tertutup. Ada delapan orang saksi yang dihadirkan hari ini.

Baca Juga:  Ternyata Pungli di Rutan KPK Sudah Lama Terjadi, Baru Terbongkar Sekarang

Polri berharap sidang etik bisa tuntas hari ini. Hasil sidang etik akan disampaikan setelah sidang selesai.

Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Baca Juga:  Melanggar Karena Wawancara di TV, LPSK Setop Lindungi Bharada Eliezer

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Eliezer. PN Jaksel menyatakan vonis akan resmi inkrah jika tak ada banding hingga tengah malam nanti.

Eliezer merupakan personel Brimob. Dia kemudian dimutasi ke Yanma Polri saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat.

Aturan soal pakaian yang digunakan seorang terduga pelanggar etik itu terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) Pasal 56. Berikut isinya:

Baca Juga:  Ini Daftar Lengkap Hakim Wahyu Iman Santoso Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Pasal 56

Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.(*)

Berita Terkait

Pengacara Ditangkap Bawa Senjata api dan Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus
Muhammadiyah dan NU, Idul Fitri 1446 Hirjiah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025
Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan
Kunjungi MER-C, Perwatusi Serahkan Donasi untuk RS Indonesia di Gaza
Terendam Banjir, Walkot: Kota Bekasi Lumpuh Hari Ini
Presiden Prabowo posting buka puasa bersama Titiek Soeharto dan Didit
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 13:22 WIB

Pengacara Ditangkap Bawa Senjata api dan Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:34 WIB

Muhammadiyah dan NU, Idul Fitri 1446 Hirjiah Jatuh pada Senin 31 Maret 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:06 WIB

Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:54 WIB

Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:51 WIB

Kunjungi MER-C, Perwatusi Serahkan Donasi untuk RS Indonesia di Gaza

Berita Terbaru

Rafly Kande saat memberikan keterangan terkait pengunduran dirinya dari PKS, di Banda Aceh, Rabu (23/4/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Politik

Dizalimi pada Pileg 2024, Rafly Kande mundur dari PKS

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:07 WIB

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB