Bener Meriah, Mercinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener meriah menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan jalan di ibu kota Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama, kabupaten setempat.
Kedua tersangka itu berinisial E selaku wakil Direktur CV Mulia Pratama juga sebagai rekanan dan I Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kajari Bener Meriah, Agus Suroto dalam konferensi pers, Kamis, (2/3/2023). mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp252 juta lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggarannya Rp1,5 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh,” kata Agus.
Dibeberkan Agus, tersangka E selaku pemenang tender dalam melaksanakan kegiatan peningkatan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp252 juta.
“Lantas, tersangka I mengetahui jika pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi. Namun dicairkan anggaran untuk pembayaran sehingga timbul kelebihan bayar,” ungkapnya.
Kedua tersangka, kata Agus, sudah ditahan dan akan diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Bener Meriah. Pada kesempatan tersebut Agus memberi sinyal akan ada tersangka lainnya.
Kita terus melakukan penyidikan, kemungkinan nantinya masih ada tersangka-tersangka lainnya dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (M/c)