Denpasar, Mercinews.com – Kanwil Kemenkum Bali menerima audiensi Sekda Kabupaten Badung untuk membahas penyusunan regulasi kesehatan bagi lansia, Rabu (12/11/2025). Audiensi berlangsung di Ruang Arjuna, yang dihadiri Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah.
Hadir mendampingi Sekda Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Dinas Kesehatan Badung, I Made Padma Puspita, Kepala Bagian Hukum, Anak Agung Gde Asteya Yudhya, serta jajaran terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memaparkan rencana regulasi yang mengatur program penghargaan bagi lansia sebagai bentuk motivasi untuk menjaga pola hidup sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, program ini sejalan dengan visi “Badung Sehat”, yang menargetkan seluruh masyarakat Kabupaten Badung mendapatkan layanan kesehatan yang komprehensif, termasuk pelayanan jemput bola dan jaminan biaya kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Badung menilai bahwa penghargaan kepada lansia perlu dirumuskan secara jelas dan terstruktur melalui regulasi, agar dapat mendorong kualitas hidup sekaligus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat. Penyusunan rancangan regulasi ini juga membutuhkan kejelasan terkait kriteria penerima, kewenangan penetapan, serta sinkronisasi dengan peraturan yang telah berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwi Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Badung yang menghadirkan inovasi kebijakan di sektor kesehatan, khususnya bagi kelompok lansia.
“Badung menginginkan motivasi hidup sehat, pola hidup sehat, serta penghargaan bagi masyarakat yang berupaya menjaga kesehatannya. Namun penting untuk memastikan agar regulasi ini tidak tumpang tindih dengan aturan lain, sehingga pelaksanaannya lebih efektif,” ujar Eem Nurmanah.
Eem menegaskan bahwa penyusunan kriteria penerima harus dirumuskan secara komprehensif agar jelas siapa yang berhak menerima penghargaan, insentif, maupun bentuk apresiasi lainnya. Selain itu, kebutuhan dan kepentingan masyarakat harus menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan.
“Pemerintah Kabupaten Badung perlu memetakan kembali kebutuhan masyarakat, serta memperkuat mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap peraturan yang akan diterapkan. Kita harus imbang dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,” tegas Eem.
Kanwil Kemenkum Bali menyatakan siap memberikan dukungan dan pendampingan dalam proses harmonisasi regulasi ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberi manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Badung, khususnya para lanjut usia.(red)






