Banda Aceh, Mercinews.com – Istri almarhum David Yuliansyah tidak menerima pihak penyidik Polda Aceh menghentikan penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya.
“Saya selaku istri korban menilai ini tidak clean dan clear karena banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab,” sebut Ita, istri korban di Banda Aceh, Jumat (10/3/2023).
Dia menyebutkan, sebelum dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh suaminya dalam keadaan sehat. Namun setelah tiga hari di BNN keadaan suaminya memprihatinkan sehingga tidak mengenalinya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertanyaan saya sederhana, kenapa suami saya meninggal setelah tiga hari di BNN Aceh,” tanyanya.
Jika pun suaminya bersalah, dia berharap pihak terkait menjelaskan apa kesalahannya, melanggar hukum dan pasal berapa. Sampai saat ini dia dan keluarga belum bisa menerima suaminya meninggal.
Karena itu, dia mengharapkan kasus ini dilanjutkan dan diusut tuntas, sehingga betul-betul keadilan bisa ditegakkan.
“Kami di sini mencari keadilan, karena banyak kejanggalan kami lihat. Atas dasar itu kami betul-betul mengharapkan kasus ini dilanjutkan,” tuturnya.
Sebelumnya Polda Aceh menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan keluarga almarhum David Yuliansyah oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto mengatakan penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Dalam gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Ade Harianto, Rabu, 8 Maret 2023.
Selanjutnya, kata Ade, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya dan penyidik akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga David Yuliansyah.
Ade mengimbau semua pihak menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan.
“Apapun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, DY (39) meninggal dunia dengan kondisi luka lebam di bagian tubuhnya.
Abang kandung DY, Irfan mengatakan, adiknya meninggal dunia, Sabtu, 10 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
“Tadi pagi, kami dihubungi oleh pihak rumah sakit. Bahwa adik kami sudah meninggal dunia,” katanya saat dikonfirmasi, waktu itu. seperti dilansir Ajnn,
Saat jenazah tiba di rumah, sambung Irfan, pihak keluarga menemukan sejumlah luka lebam di paha, tangan, kaki dan leher.
“Kita mencurigai, bahwa terjadi penganiayaan, karena luka lebam hampir sekujur tubuhnya. Bahkan prediksi kami sepertinya dipukul di bagian dada juga perut,” ujarnya.
Irfan menceritakan, 6 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB, adiknya ditangkap karena ketahuan memakai narkoba jenis sabu bersama empat temannya oleh BNNP Aceh di Lamteumen Timur.
“Namun, pada malam ke empat DY ditahan, petugas tahanan meminta BPJS Kesehatan kepada istri adik saya. Katanya akan diinfus,” tuturnya.
Lanjut Irfan, sebelum meninggal dunia. Keluarga juga sempat diberitahukan bahwa kondisi korban sudah parah dan tak sadarkan diri.
Namun saat ditanyakan penyebab kondisi korban demikian, sambung Irfan, petugas malah tak memberikan jawaban apapun.
“Bahkan adik saya meninggal tidak dilakukan visum. Dan kami hanya menerima surat tanda penyerahan kepada keluarga,” jelasnya.
Sambung Irfan, atas kejadian itu keluarga melaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penganiayaan yang dialami DY.
“Kami berharap ini diusut tuntas, adik kami meninggal tidak dengan wajar. Kami pihak keluarga tidak terima,” imbuhnya.
(m/c)