Empat Terdakwa Kasus 60 Kg Sabu di Aceh Utara Dituntut Pidana Mati

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, Mercinews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menuntut pidana mati empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram (Kg) lebih di daerah setempat.

Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Arif Kadarman mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan didalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, oleh JPU terhadap empat terdakwa tersebut pada Rabu, (8/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Baca Juga:  JPU Aceh Utara tahan lima tersangka korupsi pembangunan monumen Rp44,7 miliar

“Empat terdakwa tersebut berinisial SC, I, SF, dan S, mereka secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tentang narkotika jenis sabu,” kata Arif pada Kamis, (9/3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arif menambahkan, Harri Citra Kesuma sebagai JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa SC berdasarkan surat tuntutan bernomor register perkara nomor: PDM-18/LSK/01/2023 tertanggal 8 Maret 2023.

Baca Juga:  Viral! Seorang Pengedar Sabu Ngaku Dilindungi Polisi, saat Konferensi Pers BNN

Kemudian terdakwa I berdasarkan surat tuntutan Nomor register perkara nomor : PDM-21/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023.

Selanjutnya, terdakwa SF berdasarkan surat tuntutan nomor register perkara dengan nomor : PDM-19/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023.

“Dan terdakwa S berdasarkan surat tuntutan Nomor Register Perkara Nomor : PDM-20/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023, semua secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut dengan hukuman pidana mati,” ujarnya.

Baca Juga:  Tiga kurir 20,6 kilogram sabu-sabu asal Aceh ditangkap Polisi

Dikatakan Arif, terkait tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum para tersangka telah mengajukan pledoi. “Selanjutnya akan diajukan dan dibacakan pada Rabu, 16 Maret 2023 mendatang,” pungkasnya.

(m/c)

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik
Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:05 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB