Aceh Utara, Mercinews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menuntut pidana mati empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram (Kg) lebih di daerah setempat.
Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Arif Kadarman mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan didalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, oleh JPU terhadap empat terdakwa tersebut pada Rabu, (8/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB.
“Empat terdakwa tersebut berinisial SC, I, SF, dan S, mereka secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tentang narkotika jenis sabu,” kata Arif pada Kamis, (9/3)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arif menambahkan, Harri Citra Kesuma sebagai JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa SC berdasarkan surat tuntutan bernomor register perkara nomor: PDM-18/LSK/01/2023 tertanggal 8 Maret 2023.
Kemudian terdakwa I berdasarkan surat tuntutan Nomor register perkara nomor : PDM-21/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023.
Selanjutnya, terdakwa SF berdasarkan surat tuntutan nomor register perkara dengan nomor : PDM-19/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023.
“Dan terdakwa S berdasarkan surat tuntutan Nomor Register Perkara Nomor : PDM-20/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023, semua secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut dengan hukuman pidana mati,” ujarnya.
Dikatakan Arif, terkait tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum para tersangka telah mengajukan pledoi. “Selanjutnya akan diajukan dan dibacakan pada Rabu, 16 Maret 2023 mendatang,” pungkasnya.
(m/c)