Empat Terdakwa Kasus 60 Kg Sabu di Aceh Utara Dituntut Pidana Mati

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, Mercinews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menuntut pidana mati empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram (Kg) lebih di daerah setempat.

Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Arif Kadarman mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan didalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, oleh JPU terhadap empat terdakwa tersebut pada Rabu, (8/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Baca Juga:  Polisi tangkap dua pengedar Sabu di halaman masjid Aceh Timur

“Empat terdakwa tersebut berinisial SC, I, SF, dan S, mereka secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tentang narkotika jenis sabu,” kata Arif pada Kamis, (9/3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arif menambahkan, Harri Citra Kesuma sebagai JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa SC berdasarkan surat tuntutan bernomor register perkara nomor: PDM-18/LSK/01/2023 tertanggal 8 Maret 2023.

Baca Juga:  Umat Islam di Indonesia dan Dunia Akan Mengalami 2 kali Ramadhan 1 Kali Lebaran dalam Setahun

Kemudian terdakwa I berdasarkan surat tuntutan Nomor register perkara nomor : PDM-21/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023.

Selanjutnya, terdakwa SF berdasarkan surat tuntutan nomor register perkara dengan nomor : PDM-19/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023.

“Dan terdakwa S berdasarkan surat tuntutan Nomor Register Perkara Nomor : PDM-20/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023, semua secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut dengan hukuman pidana mati,” ujarnya.

Baca Juga:  Pabrik Ekstasi di Medan Digerebek Polisi, 5 Orang Ditangkap

Dikatakan Arif, terkait tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum para tersangka telah mengajukan pledoi. “Selanjutnya akan diajukan dan dibacakan pada Rabu, 16 Maret 2023 mendatang,” pungkasnya.

(m/c)

Berita Terkait

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB