Empat Terdakwa Kasus 60 Kg Sabu di Aceh Utara Dituntut Pidana Mati

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, Mercinews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menuntut pidana mati empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram (Kg) lebih di daerah setempat.

Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Arif Kadarman mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan didalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, oleh JPU terhadap empat terdakwa tersebut pada Rabu, (8/3/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Baca Juga:  Kasus narkoba, Sertu Yalpin Tarzun menangis dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Empat terdakwa tersebut berinisial SC, I, SF, dan S, mereka secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tentang narkotika jenis sabu,” kata Arif pada Kamis, (9/3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arif menambahkan, Harri Citra Kesuma sebagai JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa SC berdasarkan surat tuntutan bernomor register perkara nomor: PDM-18/LSK/01/2023 tertanggal 8 Maret 2023.

Baca Juga:  Pegi jadi Tersangka Pembunuhan Vina-Rizky Saya Rela Mati, Tak Pernah Membunuh

Kemudian terdakwa I berdasarkan surat tuntutan Nomor register perkara nomor : PDM-21/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023.

Selanjutnya, terdakwa SF berdasarkan surat tuntutan nomor register perkara dengan nomor : PDM-19/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023.

“Dan terdakwa S berdasarkan surat tuntutan Nomor Register Perkara Nomor : PDM-20/LSK/01/2023 tanggal 08 Maret 2023, semua secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut dengan hukuman pidana mati,” ujarnya.

Baca Juga:  Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Divonis Seumur Hidup, dalam kasus narkoba

Dikatakan Arif, terkait tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum para tersangka telah mengajukan pledoi. “Selanjutnya akan diajukan dan dibacakan pada Rabu, 16 Maret 2023 mendatang,” pungkasnya.

(m/c)

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polresta Banda Aceh tangkap 19 pelaku judi online, bakal di hukuman cambuk
Transaksi Rp 600 Triliun, 3 juta Lebih warga Indonesia Main Judi Online

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:59 WIB

2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru

Foto : Dandim 0110 Abdya saat membacakan amanat. Mercinews.com

Daerah

Dandim 0110 Abdya Pimpin Hut TNI ke-79

Sabtu, 5 Okt 2024 - 18:34 WIB