Kuala Simpang, Mercinews.com – Satpol PP WH Aceh Tamiang mengamankan pasangan bukan suami istri saat keduanya tengah asik berduaan di komplek GOR Aceh Tamiang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Komplek itu persis berada di depan kantor Satpol PP WH Aceh Tamiang.
Keduanya adalah M (44) seorang PNS warga Gampong Tanah Terban, dan pasangan wanitanya S (44) honorer warga Gampong Tumpah, Kecamatan Karang Baru.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Mustafa Kamal mengatakan, pasangan tersebut diamankan sekitar pukul 09.00.WIB, Kamis, 25 Januari 2020 lalu.
Saat itu, petugas mendapatkan laporan dari warga yang melihat pasangan non muhrim tersebut sedang berdua-duaan di lokasi itu.
Petugas selajutnya bergerak dan menemukan pasangan tersebut sedang duduk berduaan.
“Kita temukan mereka berduan di tangga komplek GOR yang sepi, lalu kita amankan,” katanya.
Lanjut, kepada petugas M dan S mengaku sudah berpacaran lebih dari satu tahun, meski keduanya telah memiliki pasangan sah masing-masing.
Saat ini, kata Mustafa, keduanya sudah ditahan untuk 20 hari ke depan, dan dititip di rumah tahanan Polres Aceh Tamiang.
Keduanya akan dijerat Pasal 23 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 10 kali cambuk.
[]
