Ahli Nilai KPU Langgar Prosedur Terima Pendaftaran Cawapres Gibran

Senin, 1 April 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadirkan ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang menilai KPU melanggar prosedur saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.

Hal itu disampaikan Bambang saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Bambang mengatakan KPU seharusnya memanfaatkan waktu untuk mengubah PKPU setelah MK membacakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Mulanya, Ketua Bawaslu periode 2008 sampai 2012 itu menjelaskan Pasal 75 Ayat 4 UU Pemilu. Di mana, katanya, KPU harus membuat Peraturan KPU (PKPU) berkaitan pelaksanaan tahapan pemilu dan dikonsultasi dengan DPR dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia kemudian menjelaskan soal Pasal 231 Ayat 4 UU Pemilu yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon diatur dalam PKPU. Dia mengatakan KPU telah menetapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wapres yang diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Baca Juga:  Jika Prabowo Pimpin RI: Rakyat Tak Perlu Bayar Rumah Sakit

Di mana, katanya, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Dia mengatakan seharusnya pencalonan Gibran tidak sesuai prosedur yang berlaku. Dia mengatakan KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada 3 November 2023 atau setelah proses pendaftaran calon peserta Pilpres selesai.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diperbarui. Mengapa KPU menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas pasangan calon 02 yang tidak memenuhi syarat usia seusai PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Bambang.

“Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan diskriminatif,” sambungnya.

Baca Juga:  Quick Count Hitung Cepat Suara Pemilu Mulai Jam Berapa? Ini Aturan KPU dan KPI

Menurutnya, KPU telah melakukan tindakan diskriminatif lantaran memperlakukan Gibran dengan peraturan yang sama dengan cawapres lain. Padahal, kata dia, saat itu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi setelah ada putusan MK.

“Dalam kasus ini sebetulnya cawpares Gibran seharusnya diperlukan berbeda dengan peraturan beda, tapi kenyataannya KPU memperlakukan sama dengan cawapres lain, diverifikasi dengan peraturan yang sama,” ujarnya.

Bambang menilai KPU telah melakukan pelanggaran Pemilu. Seharusnya, menurut dia, KPU mengubah terlebih dulu aturannya sebelum menerima Gibran.

“KPU dalam melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang tidak menaati prosedur dan asas penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Ridwan, yang turut dihadirkan oleh tim AMIN juga menyoroti langkah KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Dia mengatakan peraturan yang berlaku saat pendaftaran Gibran ialah PKPU yang mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Baca Juga:  Manchester City Kalah 1-2 di Final, Man United Juara Piala FA 2023/2024

“Peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun. Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPU selaku termohon dalam perkara ini telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan KPU itu lah yang digugat oleh Anies-Cak Imin. Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran ataupun Prabowo tetap ikut dengan mengganti cawapres. []

 

Sumber: detikcom

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru