2 Kapal Ikan Ilegal Berbendera Vietnam ditangkap di Perairan Natuna Utara

Minggu, 5 Mei 2024 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natuna, Mercinews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam.

Kedua kapal ini diamankan karena menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri) pagi tadi.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam itu sempat dramatis. Pihaknya sampai mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melakukan penangkapan, mereka berusaha lari ke perbatasan Mereka. Kami berikan tembakan peringatan ke atas, samping kanan kiri di air kemudian saat itu kami lompat ke KIA,” kata Pung di Batam, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:  Kasus HIV/AIDS tertinggi di Banda Aceh DPRK desak Pemko cari solusi pencegahan

Penangkapan dua KIA berbendera Vietnam itu bermula dari laporan nelayan di wilayah Natuna. PSDKP kemudian menindaklanjuti dan mengamankan.

“Kita melakukan operasi laut adanya pengaduan nelayan Natuna, saat patroli ternyata ada kapal asing yang melakukan pencurian ikan. Kita buktikan ada kapal asing dan sedang melakukan penangkapan di wilayah Natuna,” ujarnya.

Dua KIA berbendera Vietnam yang diamankan PSDKP yakni BV 4417 TS kapasitas 100 GT dan BV 1182 TS dengan kapasitas 66 GT. Sebanyak 20 ABK dan nakhoda ikut diamankan.

Baca Juga:  Kodim Abdya tes urine mendadak, semua prajurit TNI negatif narkoba
Sebanyak 20 ABK dan nakhoda ikut diamankan.

“Untuk ABK 20 orang, selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang ada. Beliau memerintahkan untuk menangkap kapal ilegal di negara luar karena meresahkan masyarakat dari hasil tangkapan,” ujarnya.

Pung menyebut kedua kapal itu melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dengan menggunakan pukat trawl. Kedua kapal itu diamankan saat memasuki 5 mil perairan Indonesia.

Melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia. Saat diamankan mereka memasuki 5 mil perairan Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Rohil Dipulangkan Usai Terjaring Razia Bareng Wanita di kamar Hotel

Usai penangkapan di Natuna, kapal berbendera Vietnam itu dibawa ke PSDKP Batam ditarik dengan KP ORCA 02. Nantinya penanganan kasus tersebut dilakukan oleh PPNS PSDKP Batam.

“Selanjutnya Tim PPNS Perikanan direncanakan akan melakukan Pelimpahan Berkas Perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP Orca 02 di Pangkalan PSDKP Batam.

Kedua kapal tersebut diduga tersebut melanggar undang-undang perikanan RI. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (*)

detikcom

Berita Terkait

Mualem bantu bangun masjid seribu tiang wujudkan mimpi ulama Aceh
Pemkab Aceh Barat melarang ASN merokok di kantor dan ruang kerja
Realisasi Anggaran Aceh 2025 Rendah dan Baru Mencapai 12 Persen
Koramil Mesjid Raya Aceh Besar Turut Serta dalam Pemilihan Imeum Mukim Lamnga
Ramadhan Perbaikan Diri, Babinsa Cot Gud Ingatkan Remaja Hindari Hal yang Merugi
Ikan paus dengan berat 2,5 ton ditemukan mati terdampar di Pulau Simeulue
Dandim Kota Banda Aceh Dampingi Pangdam IM Salurkan Bantuan Sembako
Longsor dan Banjir Rendam 5 Desa di Aceh Utara

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:32 WIB

Mualem bantu bangun masjid seribu tiang wujudkan mimpi ulama Aceh

Selasa, 8 April 2025 - 17:46 WIB

Realisasi Anggaran Aceh 2025 Rendah dan Baru Mencapai 12 Persen

Senin, 24 Maret 2025 - 10:02 WIB

Koramil Mesjid Raya Aceh Besar Turut Serta dalam Pemilihan Imeum Mukim Lamnga

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:11 WIB

Ramadhan Perbaikan Diri, Babinsa Cot Gud Ingatkan Remaja Hindari Hal yang Merugi

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:31 WIB

Ikan paus dengan berat 2,5 ton ditemukan mati terdampar di Pulau Simeulue

Berita Terbaru

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB