Natuna, Mercinews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam.
Kedua kapal ini diamankan karena menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri) pagi tadi.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam itu sempat dramatis. Pihaknya sampai mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita melakukan penangkapan, mereka berusaha lari ke perbatasan Mereka. Kami berikan tembakan peringatan ke atas, samping kanan kiri di air kemudian saat itu kami lompat ke KIA,” kata Pung di Batam, Sabtu (4/5/2024).
Penangkapan dua KIA berbendera Vietnam itu bermula dari laporan nelayan di wilayah Natuna. PSDKP kemudian menindaklanjuti dan mengamankan.
“Kita melakukan operasi laut adanya pengaduan nelayan Natuna, saat patroli ternyata ada kapal asing yang melakukan pencurian ikan. Kita buktikan ada kapal asing dan sedang melakukan penangkapan di wilayah Natuna,” ujarnya.
Dua KIA berbendera Vietnam yang diamankan PSDKP yakni BV 4417 TS kapasitas 100 GT dan BV 1182 TS dengan kapasitas 66 GT. Sebanyak 20 ABK dan nakhoda ikut diamankan.

“Untuk ABK 20 orang, selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang ada. Beliau memerintahkan untuk menangkap kapal ilegal di negara luar karena meresahkan masyarakat dari hasil tangkapan,” ujarnya.
Pung menyebut kedua kapal itu melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dengan menggunakan pukat trawl. Kedua kapal itu diamankan saat memasuki 5 mil perairan Indonesia.
Melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia. Saat diamankan mereka memasuki 5 mil perairan Indonesia,” ujarnya.
Usai penangkapan di Natuna, kapal berbendera Vietnam itu dibawa ke PSDKP Batam ditarik dengan KP ORCA 02. Nantinya penanganan kasus tersebut dilakukan oleh PPNS PSDKP Batam.
“Selanjutnya Tim PPNS Perikanan direncanakan akan melakukan Pelimpahan Berkas Perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP Orca 02 di Pangkalan PSDKP Batam.
Kedua kapal tersebut diduga tersebut melanggar undang-undang perikanan RI. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (*)
detikcom