2 Kapal Ikan Ilegal Berbendera Vietnam ditangkap di Perairan Natuna Utara

Minggu, 5 Mei 2024 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natuna, Mercinews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam.

Kedua kapal ini diamankan karena menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri) pagi tadi.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam itu sempat dramatis. Pihaknya sampai mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melakukan penangkapan, mereka berusaha lari ke perbatasan Mereka. Kami berikan tembakan peringatan ke atas, samping kanan kiri di air kemudian saat itu kami lompat ke KIA,” kata Pung di Batam, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:  Jakarta Timur Meriahkan HUT ke-498 Kota Jakarta: Wujudkan Kota Global dari Timur

Penangkapan dua KIA berbendera Vietnam itu bermula dari laporan nelayan di wilayah Natuna. PSDKP kemudian menindaklanjuti dan mengamankan.

“Kita melakukan operasi laut adanya pengaduan nelayan Natuna, saat patroli ternyata ada kapal asing yang melakukan pencurian ikan. Kita buktikan ada kapal asing dan sedang melakukan penangkapan di wilayah Natuna,” ujarnya.

Dua KIA berbendera Vietnam yang diamankan PSDKP yakni BV 4417 TS kapasitas 100 GT dan BV 1182 TS dengan kapasitas 66 GT. Sebanyak 20 ABK dan nakhoda ikut diamankan.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA di PT BAI Jadi Sorotan Warga Bintan
Sebanyak 20 ABK dan nakhoda ikut diamankan.

“Untuk ABK 20 orang, selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang ada. Beliau memerintahkan untuk menangkap kapal ilegal di negara luar karena meresahkan masyarakat dari hasil tangkapan,” ujarnya.

Pung menyebut kedua kapal itu melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dengan menggunakan pukat trawl. Kedua kapal itu diamankan saat memasuki 5 mil perairan Indonesia.

Melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia. Saat diamankan mereka memasuki 5 mil perairan Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Wapres Buka Seminar Nasional, Ajak Hidupkan Kembali Kejayaan Maluku Utara

Usai penangkapan di Natuna, kapal berbendera Vietnam itu dibawa ke PSDKP Batam ditarik dengan KP ORCA 02. Nantinya penanganan kasus tersebut dilakukan oleh PPNS PSDKP Batam.

“Selanjutnya Tim PPNS Perikanan direncanakan akan melakukan Pelimpahan Berkas Perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP Orca 02 di Pangkalan PSDKP Batam.

Kedua kapal tersebut diduga tersebut melanggar undang-undang perikanan RI. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (*)

detikcom

Berita Terkait

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya
AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat
Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya
Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata
Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR
APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif
Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:13 WIB

AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB